Selamat Datang di Webside Gerakan Pemerhati Kepolisian (GPK RI).

GPK Kecam Aksi Brutal Mahasiswa Trisakti: Demo 21 Mei Ciderai Esensi Reformasi, Polisi Korban Kekerasan Tak Berdosa!

Foto - Istimewa

GPKRI.ID
- Ketua Gerakan Pemerhati Kepolisian (GPK) Abdullah Kelrey menyatakan keprihatinan mendalam atas aksi mahasiswa Trisakti dalam unjuk rasa memperingati Reformasi 21 Mei yang berujung kekerasan terhadap aparat kepolisian.

Dalam pernyataannya, Kelrey menegaskan bahwa aksi demonstrasi harus berjalan tertib dan menghormati hukum, bukan justru menjadi ajang anarkisme.  

"Kami miris melihat aksi mahasiswa yang seharusnya memperingati Reformasi malah menciderainya sendiri dengan tindakan brutal. Demo boleh, tapi harus sesuai aturan, jangan anarkis dan mengorbankan petugas yang hanya menjalankan tugas pengamanan," tegas Kelrey, hari ini.  

Polisi Jadi Sasaran, Padahal Hanya Bertugas
 
Kelrey menyayangkan aksi pemukulan terhadap anggota polisi yang berujung pada luka-luka sejumlah petugas.

"Kasihan para polisi. Mereka hanya mengamankan lokasi vital, kenapa jadi sasaran amuk massa? Bagaimana tanggung jawab moral mahasiswa sebagai kaum intelektual?" ujarnya.  

Ia menambahkan, mahasiswa seharusnya menjadi contoh dalam menyampaikan aspirasi secara damai.

"Kalau datang langsung chaos, apa bedanya dengan premanisme? Kalian menuntut gelar pahlawan reformasi, tapi cara kalian justru mengerdilkan nilai perjuangan itu sendiri," sindirnya.  

Reformasi Terciderai oleh Aksi Brutal
 
Menurut Kelrey, aksi anarkis seperti ini justru merusak esensi perjuangan Reformasi 1998.

"Reformasi diperjuangkan dengan darah dan air mata, bukan dengan pentungan dan batu. Jangan nodai perjalanan sejarah bangsa dengan kekerasan tak bermartabat," tegasnya.  

Seruan untuk Evaluasi Gerakan Mahasiswa
 
GPK mendesak pihak kampus dan organisasi mahasiswa untuk melakukan evaluasi menyeluruh.

"Mahasiswa harus introspeksi. Aspirasi sah, tapi cara harus elegan. Jangan sampai gerakan itu justru dikenang karena kekerasannya," ucap Kelrey.  

"Kami juga minta pihak Kepolisian segefa memproses hukum mahasiswa yang terlibat kekerasan, dengan ancaman pasal penganiayaan terhadap petugas," tandasnya.

0 Komentar