Foto - Tangkap Layar Youtube Abraham Samad
GPKRI.ID - Polemik seputar penghentian penyelidikan kasus dugaan ijazah palsu milik Presiden Joko Widodo kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, komentar pedas datang dari mantan Wakapolri, Komjen (Purn) Oegroseno, yang menilai langkah Bareskrim Polri bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku.
Dalam wawancaranya yang diunggah melalui kanal YouTube milik eks Ketua KPK Abraham Samad, Oegroseno menyoroti keberadaan Surat Edaran Kapolri Nomor 7 Tahun 2018 yang memungkinkan penghentian penyelidikan oleh kepolisian. Ia menyebut, surat edaran tersebut tidak memiliki dasar kuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang sudah berlaku sejak 1981.
“Saya heran, kenapa tiba-tiba bisa ada penghentian penyelidikan tanpa dasar yang jelas di KUHAP? Surat edaran itu tidak bisa lebih tinggi dari undang-undang,” ujar Oegroseno, Kamis (29/5/2025).
Namun pernyataan ini justru mendapat tanggapan kritis dari Koordinator Gerakan Pemerhati Kepolisian Republik Indonesia (GPK RI), Abdullah Kelrey. Menurutnya, sebagai mantan petinggi Polri, Oegroseno seharusnya memilih jalur internal dalam menyampaikan kritik ketimbang melontarkannya ke publik.
“Kalau benar niatnya untuk perbaikan institusi, datang saja langsung ke Mabes Polri dan beri masukan. Jangan malah menyudutkan institusi dari luar seperti masyarakat sipil yang tidak punya akses,” kata Abdullah Kelrey saat diwawancarai di Jakarta. Sabtu, (3105/2025).
Kelrey mengaku menyayangkan pernyataan Oegroseno karena dinilai bisa merusak citra institusi Polri di mata publik. Ia menekankan bahwa sebagai mantan Wakapolri, Oegroseno pasti masih punya akses ke jajaran kepolisian dan bisa menyampaikan keberatannya secara langsung.
“Pernyataan beliau mungkin niatnya baik, tapi dampaknya malah memperkeruh suasana dan merusak nama baik Polri,” imbuhnya.
Kontroversi ini menjadi sorotan publik karena menyangkut sensitivitas institusi kepolisian serta proses hukum yang melibatkan tokoh publik sekelas Presiden Jokowi. Banyak pihak mendesak agar kejelasan hukum tetap dijaga tanpa menimbulkan kegaduhan politik maupun ketegangan institusional.
0 Komentar