![]() |
Abdullah Kelrey (Koordinator GPK) |
GPKRI.ID - Komite Nasional Gerakan Pemerhati Kepolisian Republik Indonesia (GPK RI) melalui perwakilannya, Abdullah Kelrey, melayangkan peringatan serius kepada Tim Penyusun Draft Rancangan Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri). Peringatan itu bukan tanpa sebab—Kelrey menegaskan pentingnya agar seluruh proses penyusunan RUU tetap berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Kami sangat mengapresiasi seluruh pihak yang berinisiatif mendorong perubahan terhadap Undang-Undang Polri. Tapi jangan sampai revisi ini malah menabrak prinsip demokrasi dan bertentangan dengan regulasi lain seperti UU TNI, Kejaksaan, Badan Intelijen Negara (BIN), apalagi Undang-Undang Dasar 1945," ujar Kelrey, Senin, (21/04/2025).
Menurut Kelrey, semangat perubahan seharusnya diarahkan untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas kepolisian, bukan menciptakan ketimpangan atau konflik antar-lembaga negara.
RUU Polri saat ini tengah digodok oleh tim yang ditunjuk secara resmi, dan banyak sorotan mengarah pada sejumlah pasal yang dinilai multitafsir hingga berpotensi mengganggu keseimbangan antarinstansi penegak hukum.
Kelrey menambahkan, GPK RI akan terus mengawal proses penyusunan RUU ini hingga selesai. "Komitmen kami jelas, yaitu memastikan RUU ini tidak bertabrakan dengan sistem hukum nasional dan tetap mengakar pada nilai-nilai demokrasi dan konstitusi negara," tegasnya.
GPK RI juga membuka ruang diskusi publik serta pelibatan masyarakat sipil dalam menyoroti perubahan UU Polri. "RUU ini menyangkut hajat besar negara. Jangan disusun diam-diam. Harus transparan dan partisipatif," tambah Kelrey.
Dengan tensi politik dan keamanan yang terus dinamis, suara dari kelompok pemerhati seperti GPK RI menjadi pengingat penting agar demokrasi Indonesia tetap pada relnya.
0 Komentar