GPKRI.COM - Tim Buser dan Unit Pidana Umum (Pidum) Polres Ngada berhasil menangkap dua tersangka judi kupon putih di Desa Rakalaba, Kecamatan Golewa Barat, Kabupaten Ngada pada Selasa, 6 Agustus 2024. Penangkapan ini dilakukan setelah laporan dari warga setempat terkait maraknya aktivitas perjudian di wilayah tersebut.
Kasat Reskrim Polres Ngada, AKP I Ketut Setiasa, S.H., membenarkan peristiwa tersebut dalam konfirmasinya, Minggu (11/8). Menurutnya, kedua pelaku ditangkap di lokasi berbeda. Tersangka pertama, Y.W.R.B alias D, ditangkap di rumahnya yang juga berfungsi sebagai tempat operasional perjudian kupon putih. Sedangkan tersangka kedua, J.K.L alias D, ditangkap saat sedang sibuk merekap pembelian angka dan shio dari para pemain.
"Pelaku J.K.L. mengaku telah direkrut oleh Y.W.R.B. untuk membantu tugas merekap transaksi kupon putih. Selain itu, Y.W.R.B. diketahui juga berperan sebagai pengepul dan mentransfer hasil penjualannya ke rekening pribadinya di BRI sebelum akhirnya dikirim ke akun judi online miliknya," jelas Kasat Reskrim.
Dalam pengembangan penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti dari kedua tersangka, termasuk buku rekapan, pulpen, buku tabungan, serta dua unit ponsel yang digunakan untuk kegiatan perjudian online.
Kedua tersangka kini telah diamankan di Rutan Polres Ngada, dan proses hukum lebih lanjut akan segera dilakukan. Pihak kepolisian memastikan akan terus mendalami kasus ini dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mengungkap jaringan perjudian yang lebih besar.
#PolresNgada #JudiKuponPutih #PemberantasanJudi #KeamananNgada
0 Komentar